Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan “Walid Doraemon” alias pengusaha di Mataram, inisial MAA sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebut, penetapan tersangka setelah melakukan setengah penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan kasus kakak “jual” adik beberapa waktu lalu.
“Seseorang melaporkan dugaan ekploitasi terhadap anak,” katanya Selasa, 10 Juni 2025.
Kejadian bermula pada Juni 2024. Kakak kandung korban insial ES membawa adiknya ke sebuah hotel LR di Kota Mataram untuk bertemu tersangka MAA. Setelah bertemu, terjadilah tindakan eksploitasi anak tersebut hingga korban hamil. Om-om hidung belang itu menyetubuhi korban yang saat kejadian duduk di bangku kelas 6 SD.
“Tersangka ES meninggalkan korban dengan MAA di kamar hotel,” jelasnya.
Kakak “Jual” Adiknya
Puja mengatakan, berdasarkan proses penyidikan, kepolisian menemukan modus ES. Ia mengajak dan menjanjikan akan memberikan adiknya hadiah, jika mengikuti permintaannya. Persetubuhan terhadap korban sudah berjalan selama beberapa kali.
“Sebelumnya MAA meminta ‘orang baru’ (kepada ES). Setelah bertemu anak korban, terjadilah persetubuhan,” ujarnya. Sang kakak rupanya pernah menjadi korban pengusaha ternama tersebut.
Dari “transaksi” itu, tersangka MAA memberikan uang Rp8 juta kepada ES dan adiknya. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada Selasa, 10 Juni 2025.
Penyidik menilai ES melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak, sebagaimana Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara MAA, sebagaimana Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas Puja.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah handphone, satu eksemplar buku tamu hotel, dan akta kelahiran yang menguatkan bahwa korban merupakan anak di bawah umur.
Tanggapan LPA
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, kasus ini berkaitan dengan anak usia 13 tahun yang melahirkan beberapa waktu lalu.
Tim LPA selanjutnya melakukan identifikasi asesmen. “Anak menyampaikan bahwa yang melakukan (persetubuhan) adalah pelaku,” ucap Joko.
Alasan disebut sebagai “Walid Doraemon” karena pelaku merupakan pengusaha di perusahaan baling-baling bambu. “Istilah ‘walid Doraemon’ untuk memudahkan menandai terduga pelaku,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Polda NTB selama satu bulan, mereka menemukan satu nama dan ia merupakan seorang pengusaha. Kemudian foto MAA ditunjukan ke korban, dan anak di bawah umur tersebut membenarkan bahwa pengusaha itu lah pelakunya.
Akademisi Universitas Mataram (Unram) tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa MAA memiliki korban lain. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pelacakan di Hotel LR.
“Di hotel itu kami lacak, ada dua kali check in. Hanya sekali di hotel itu (menyetubuhi korban). Sisanya di tempat lain, homestay,” ujar Joko, yang juga tergabung dalam Sahabat Saksi dan Korban NTB ini.
Kini korban berada di rumah aman. LPA Kota Mataram menyiapkan agar yang bersangkutan tetap melanjutkan pendidikannya. “Masih di Dinsos. Korban sekarang masuk SMP. Waktu kejadian kelas 6 SD,” tutup Joko. (*)