BERITA NASIONALHIBURANLombok Tengah

Pernikahan Dini Viral di Lombok, Netizen Ramai Beri Komentar

Mataram (NTBSatu) – Sebuah video pernikahan dini yang melibatkan sepasang remaja asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Cuplikan video yang beredar di berbagai media sosial memperlihatkan prosesi pernikahan adat Sasak alias Nyongkolan antara seorang siswi SMP berinisial YL (15) dan siswa SMK berinisial RN (16).

Video prosesi pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur ini pertama kali viral setelah diunggah akun TikTok @pesek9282.

Video itu memperlihatkan sepasang pengantin muda yang masih duduk di bangku sekolah tengah melangsungkan resepsi pernikahan yang cukup meriah. Dalam video tersebut terlihat banyak tamu undangan hadir.

Beberapa komentar mempertanyakan legalitas dan kesiapan pasangan ini dalam membangun rumah tangga.

IKLAN

“Menurutku kasian ya, masih umur segitu belum puas masa remaja, kok sudah mau mikir dunia rumah tangga yang begitu rumit,” tulis akun @mamatua.

Sementara yang lain menambahkan, “kayaknya dia kira nikah itu main deh,” ujar @ninda11a.

Banyak yang menyebut bahwa pernikahan ini mendapat persetujuan keluarga dan merupakan bagian dari tradisi lokal. Namun tak sedikit pihak menilai praktik seperti ini berpotensi melanggar hak-hak anak.

IKLAN

Selain itu, pernikahan pada usia dini dinilai dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan emosional, psikologis, dan sosial anak.

Tak sedikit pula spekulasi yang beredar di kalangan warganet Lombok maupun masyarakat luas yang menduga pernikahan tersebut terjadi bukan atas dasar keinginan pribadi sang anak.

Melainkan karena adanya tekanan atau paksaan dari pihak tertentu, baik itu keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Emosinya belum stabil disuruh nikah, kenapa orang tua jaman sekarang itu ya, anak sekecil itu disuruh nikah,” tulis akun  @jombloabadi601.

IKLAN

“Masih SMP disuruh nikah, dulu temenku juga ada. Baru lulus SMP langsung dijodohkan, disuruh nikah,” tambah akun @faa.

Pemerintah Indonesia sendiri, melalui berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terus mendorong penundaan usia pernikahan. Tujuannya demi menurunkan angka pernikahan anak yang masih tinggi di beberapa daerah. (*)

Berita Terkait

Back to top button