Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menangkap 85 tersangka pengedar narkoba hanya dalam waktu empat bulan, yaitu periode Januari hingga April 2025.
Penangkapan tersebut mencerminkan betapa masih maraknya peredaran narkoba di Provinsi NTB.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj menjelaskan, pihaknya mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tersebut.
“Dari penangkapan itu, polisi menangkap 85 orang tersangka yang terdiri dari 80 pria, 5 wanita, dan 20 di antaranya merupakan residivis,” kata Kombes Pol Roman, Rabu, 14 Mei 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,6 kilogram dan ganja kering seberat 650 gram. Berdasarkan taksiran, nilai ekonomi seluruh barang bukti mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Kombes Pol Roman menambahkan, penindakan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Wilayah ini kerap menjadi titik rawan peredaran narkoba karena tingginya mobilitas dan akses keluar-masuk barang haram tersebut.
Polda NTB juga melibatkan seluruh jajaran hingga ke tingkat polsek untuk memperkuat deteksi dini dan penindakan.
“Aparat secara aktif menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat dan mendorong peran, serta warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, Dit Resnarkoba Polda NTB juga menyita dan memusnahkan barang bukti milik tersangka.
“Kami terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dan kejaksaan untuk menekan peredaran gelap narkoba di NTB,” ungkapnya.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman.
“Siapapun yang melihat aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba, tolong laporkan ke kami,” tutupnya. (*)