BERITA NASIONAL

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Susunannya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah akan segera meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membangun sistem ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berbasis nilai-nilai kekeluargaan.

Pemerintah akan menekankan pentingnya pengawasan yang profesional serta akuntabel untuk mencapai target pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih hingga Juli 2025.

Salah satu komponen utama dalam pelaksanaan program ini adalah penetapan syarat pengawas koperasi. Bertugas menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan tata kelola koperasi di tingkat desa

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memuat ketentuan mengenai calon pengawas koperasi.

IKLAN

Berikut persyaratan individu untuk menjadi pengawas Koperasi Merah Putih :

  1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.
  2. Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.
  3. Tidak pernah mendapat hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
  4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
  5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.

Selain persyaratan individu, setiap koperasi wajib memiliki struktur kepengawasan ganjil dengan jumlah minimal tiga orang. Terdiri dari satu ketua pengawas dan dua anggota.

Pemerintah juga mendorong adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebagai wujud dari prinsip inklusivitas dan kesetaraan gender.

Proses Seleksi dan Pelatihan Pengawas Koperasi

Pemilihan calon pengawas melalui rapat anggota secara terbuka, dan harus berasal dari warga desa atau kelurahan tempat koperasi itu berdiri.

IKLAN

Untuk memastikan kualitas pengawasan, Kementerian Koperasi akan menggelar pelatihan khusus mulai Agustus 2025, usai pembentukan koperasi pada Juli.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian menyebutkan, pelatihan akan berlangsung selama lima hari dan mencakup berbagai materi penting.

Materi ini meliputi dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, pemahaman tentang prinsip anti pencucian uang, pembacaan laporan keuangan, akuntabilitas kelembagaan, serta aspek tata kelola koperasi lainnya.

Dalam struktur pengawasan Koperasi Merah Putih, Kepala Desa atau Lurah setempat memegang jabatan Ketua Pengawas secara ex-officio.

Selain itu, terdapat sejumlah aturan tambahan yang wajib pengurus patuhi, termasuk larangan adanya hubungan keluarga langsung antara pengurus dan pengawas, guna menjaga independensi.

Para pengawas juga wajib menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola koperasi, salah satunya dengan melaporkan laporan keuangan koperasi secara rutin setiap bulan kepada masyarakat desa. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button