Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 12 Juru Parkir (Jukir) liar diamankan ke Mapolresta Mataram, Senin, 5 Mei 2025.
Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede mengatakan, pihaknya mengamankan selusin Jukir ini di 11 titik. Mulai dari ATM maupun supermarket.
Saber pungli turun bersama. Di antaranya, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Satpol PP dengan bantuan TNI.
“Kegiatan menyasar tukang parkir dalam hal ini, ada berapa lokasi yang tidak tercatat di dinas perhubungan,” ucapnya.
Pengamanan berkaitan dengan retribusi daerah dari parkir. Keterangan para Jukir, sambung Putu Gede, mereka mengaku jarang memberikan distribusi seperti ketentuan Pemkot Mataram.
Karena itu mereka terpaksa turun dan melakukan pengamanan. Kepolisian menegaskan bahwa ini bukan bagian dari tindakan hukum. Ini bertujuan agar para Jukir liar nantinya mendapatkan pembinaan.
“Sehingga masyarakat yang belum paham terkait masalah tersebut, memahami bahwa kegiatan Jukir wajib menyetor retribusi,” bebernya.
Wakasat Reskrim juga mengimbau masyarakat lebih cerdas menghadapi para Jukir. Jika tidak memiliki uang tunai, warga bisa melakukan pembayaran secara online melalui Qris.
“Sehingga dengan pembayaran seperti itu (parkir) tidak ada penyimpangan,” ucapnya.
Jika nantinya masyarakat menemukan adanya Jukir liar, bisa melapor ke Dinas Perhubungan Kota Mataram atau pihak kepolisian.
“Kami akan melakukan razia dan pembinaan,” ucapnya.
Dan jika jukir masih membandel, apalagi ada unsur pidana seperti pemaksaan ke masyarakat, kepolisian tidak segan-segan menegakan proses hukum. (*)