Hukrim

KPK Diminta Supervisi Kasus Pembangunan Puskesmas Ropang Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Polres Sumbawa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pembangunan Puskesmas Ropang.

“Karena P-19 (pengembalian berkas perkara) sudah dua kali, jadi penanganan kasus ini mau kami ajukan korsup (koordinasi dan supervisi) ke KPK,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan kepada NTBSatu, Rabu, 9 April 2025.

Berkas perkara yang masih dalam tahap P-19 adalah milik tersangka ZU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka HP dan YB sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial HP, YB. Terakhir, RD sebagai Kelompok Kerja (Pokja).

“Untuk rekanan sama pelaksananya sudah P-21. Tinggal PPK (inisial ZA) sama pokja-nya (inisial HP, YB, dan RD) yang belum P-21,” bebernya.

Keenamnya menjadi tersangka pada akhir tahun 2023 lalu.

IKLAN

Sebagai informasi, pembangunan gedung Puskesmas Ropang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan RI. Nilainya Rp6,4 miliar. Proyek berlangsung pada tahun anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan kontrak kerja, kontraktor pelaksana memberikan kuasa kepada ZA. Saat proses pembangunan, ada dugaan keterlambatan pengerjaan. Akibatnya, muncul deviasi pekerjaan dari pencairan 65 persen anggaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan surat teguran kepada dinas kesehatan dan inspektorat atas temuan kerugian negara senilai Rp947 juta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button