Mataram (NTBSatu) – Peristiwa tragis yang menimpa seorang pemuda asal Kayangan, Lombok Utara, Rizkil Watoni berbuntut panjang hingga menyebabkan pembakaran Polsek Kayangan.
Rizkil diduga mengakhiri hidupnya akibat stres berat setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Kayangan, tuduhan pencurian HP milik seorang penjaga toko modern.
Menanggapi peristiwa ini, Pengacara Publik LKBH, Yan Mangandar Putra menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Polsek Kayangan.
Ia mengatakan, penanganan kasus ini sangat tidak profesional dan justru memperburuk keadaan. Menurutnya, kasus ini seharusnya dapat selesai dengan cara sederhana yakni ketika HP sudah dikembalikan.
Namun, penanganan oleh Polsek Kayangan justru menjadi tindakan berlebihan yang tidak memperhatikan kondisi mental korban.
“Kasus seperti ini tidak perlu sampai melibatkan ancaman penjara, denda, atau tindakan paksa yang memaksa korban tetap berada di kantor Polsek. Polsek seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan malah memberikan tekanan psikologis kepada korban. Pendekatan seperti ini justru bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Yan, Selasa, 18 Maret 2025.
Dosen Fakultas Hukum Ummat ini menilai, tindakan Polsek dengan memaksa Rizkil Watoni tinggal di kantor meskipun tanpa penahanan resmi, tetap dianggap sebagai upaya paksa.
“Mereka bisa saja berdalih tidak ada penahanan atau penangkapan. Namun, ketika seseorang dipaksa tetap tinggal di kantor polisi dan tidak diizinkan pulang, itu sudah termasuk upaya paksa. Harus diingat, dalam ketentuan Hukum Acara dan aturan internal Polri, upaya paksa adalah langkah terakhir. Tidak bisa sembarangan diterapkan,” jelas Yan.
Permintaan Investigasi Terbuka
Yan juga mendesak Kapolda NTB turun tangan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan transparan terhadap kasus ini.
“Saya berharap Kapolda NTB segera membentuk tim khusus yang melibatkan pihak luar seperti Ombudsman dan akademisi. Tujuannya agar investigasi ini berjalan objektif dan tidak terkontaminasi oleh kepentingan tertentu,” tegasnya.
Terkait pembakaran Kantor Polsek Kayangan, Yan mengingatkan agar pihak berwenang tidak serta-merta mengkriminalisasi masyarakat yang terlibat tanpa memahami akar persoalannya.
“Jangan hanya berfokus pada pembakaran kantor Polsek. Pahami dulu kondisi batin masyarakat yang mungkin sudah lama kecewa dengan pelayanan Polsek. Jika polisi tidak mampu memperbaiki diri dan melayani masyarakat dengan baik, jangan heran jika masyarakat meluapkan kekecewaannya dengan tindakan seperti ini,” pungkas Yan. (*)