BERITA NASIONAL

Fakta Korupsi PT Antam Capai Rp5,9 Quadriliun Usai Viral di TikTok

Mataram (NTBSatu) – Warganet TikTok ramai membahas dugaan korupsi pemalsuan merek emas PT Antam. Mereka menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,9 quadriliun. Namun, apakah klaim ini benar?

Hingga saat ini, tidak ada lembaga audit resmi yang mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp5,9 quadriliun terkait dugaan kasus tersebut.

NTBSatu menelusuri sumber informasi ini dan menemukan bahwa portal berita Warna Nusa pertama kali memberitakan angka tersebut. Namun, pada Minggu, 9 Maret 2025, postingan itu sudah terhapus.

Meskipun begitu, warganet tetap membahas kasus ini di TikTok. Banyak pengguna mempertanyakan kebenaran klaim tersebut dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

“Pantes aja Indonesia gak berubah ternyata gara-gara tikus kantor,” kata @saturnus.

IKLAN

“Jangan-jangan ada yang lebih banyak lagi,” timpal netizen lainnya.

Dugaan Korupsi 109 Ton Emas PT Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi pemalsuan merek emas PT Antam tahun 2010 hingga 2021.

Penyidik Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka mencetak dan mengedarkan 109 ton emas dengan merek Antam tanpa izin resmi.

Keenam tersangka itu adalah TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021-2022).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa para tersangka memakai fasilitas PT Antam untuk mencetak emas dengan logo LM Antam tanpa izin.

Mereka menempelkan logo Antam pada emas buatan pihak swasta tanpa kontrak resmi. Padahal, aturan mewajibkan perusahaan yang ingin memakai merek Antam untuk memiliki kontrak kerja dan membayar biaya penggunaan merek tersebut.

Sejak 2010 hingga 2022, para tersangka mencetak dan mengedarkan 109 ton emas palsu bersama produk resmi Antam. Mereka menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam dan menurunkan kepercayaan pasar terhadap emas perusahaan tersebut. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button