Hukrim

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penggelapan Sandal Zuma

Mataram (NTBSatu) Polresta Mataram mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang di Toko Sandal merek Zuma yang berlokasi di Pejanggik, Mataram, Jumat, 28 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah FT (26) berasal dari Mataram, PDPA (24) dari Mataram, dan EC (27) dari Lombok Barat.

Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara menjelaskan, ketiga terduga pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan cara berbohong kepada pelanggan bahwa mesin Electronic Data Capture (EDC) milik toko, rusak saat proses pembayaran.

Dengan alasan tersebut, terduga pelaku memberikan nomor rekening pribadinya dan uang hasil transaksi masuk ke kantong mereka.

“Setelah uang tersebut masuk ke rekening tersangka, mereka pun tidak menyetorkan uangnya ke perusahaan,” ujar Kadek Angga.

IKLAN

Lebih lanjut, Kadek Angga menyebutkan, perilaku tersebut mereka lakukan secara berulang kali. Sehingga ketika proses audit, pihak toko menemukan 850 pasang sandal telah hilang.

“Ketiga terduga pelaku telah melakukan penggelapan selama kurang lebih delapan bulan dari April hingga November 2024,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“”Adapun total kerugian PT. Dream Dare Discover mencapai Rp115.610.000,” ungkapnya.

Tim legal PT. Dream Dare Discover, Akbar Dwi Pamungkas menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihak toko mendapati adanya selisih stok dari hasil audit yang nilainya cukup besar.

“Jadi, terdapat selisih stok hasil audit yang nilainya cukup besar,’ ujar Akbar.

Pihak toko lalu menanyakannya kepada tiga tersangka terkait hasil audit tersebut. Namun ketiganya mengaku tidak mengetahui apapun.

“Pada dasarnya, ketiga tersangka ini sudah kita ajak untuk berkomunikasi. Namun, mereka tetap mengatakan tidak mengetahui ke mana barang tersebut. Hingga akhirnya kami melaporkan ke polisi,” pungkasnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button