Hukrim

Potensi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polresta Mataram, mengantongi dua calon tersangka dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2021-2024.

“Terduga pelaku (calon tersangka) dua orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin, 13 Januari 2025.

Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Selain sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, kepolisan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Tujuannya untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat proses sewa-menyewa selama tiga tahun tersebut.

“BPKP dan APIP lainnya belum melakukan audit investigatif dan atau PKKN atas kasus dengan ruang lingkup yang sama,” ujar Regi.

Sementara berdasarkan hitungan mandiri penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, potensi kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Regi menyebut, penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas berdasar pendapat penyidik.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menyebut, auditor yang digandeng dalam kasus ini adalah BPKP NTB.

“Sudah (permintaan penghitungan kerugian negara) ke BPKP,” katanya, Rabu, 18 Desember 2024.

Permintaan audit setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Termasuk dari pihak balai dan Dinas PUPR NTB. Yang belum memberikan keterangan adalah Fendi, pihak penyewa alat berat tersebut.

Warga Kediri, Lombok Barat ini diketahui tinggal di Lombok Timur. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan. Namun yang bersangkutan tak kooperatif dengan mangkir.

“Sudah kita panggil sekali, tapi belum datang,” jelas Kanit.

Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra sebelumnya kisi-kisi bahwa dalam kasus ini akan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Periksa Mantan Kadis

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa Mantan Kadis PUPR NTB Ridwansyah bersama salah satu bekas kepala seksi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Pada Senin, 21 Oktober 2024, Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur.

Barang berat itu kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.

Sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Yang menyewakan adalah seseorang bernama Fendy. Polisi beberapa kali melayangkan surat pemanggilan. Namun, hingga saat ini ia belum beriktikad baik mengindahkan pemanggilan tersebut.

Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Akibat aktivitas penyewaan yang Fendy lakukan sejak 2021 tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” ujar Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi.

Naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 9 Oktober 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button