Mataram (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTB, membuka posko pengaduan dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pembukaan posko pengaduan ini sebagai bentuk tanggapan atas beredarnya informasi seleksi PPPK di NTB yang tidak proporsional. Serta, tidak transparan yang menimbulkan adanya dugaan penyelewengan dokumen, gratifikasi, dan penyimpanan. Sehingga, menimbulkan aksi protes dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami meminta kepada masayarakat atau korban peserta seleksi PPPK di wilayah NTB, yang diduga sebagai korban untuk segera melaporkan ke DPD IMM NTB” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB, Muhammad Ikbal, SH., MH., Rabu, 8 Januari 2025.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan proses investigasi tentang seleksi PPPK. Dalam temuannya, terdapat penggelembungan kecurangan oleh beberapa oknum seperti maladministrasi, honorer silumen, praktek suap, dan berbagai kejanggalan lainnya.
“Praktik ini sangat tidak proporsional dan tidak mencerminkan pemerintah yang good government,” terang Ikbal.
Beri Pendampingan Hukum
Ia menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat ini akan pihaknya tindaklanjuti dengan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma melalui jalur non litigasi.
“Upaya ini melakukan advokasi dan mediasi, serta menyurati lembagai terkait untuk merespon dan memproses adanya temuan tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan menggelar aksi demonstrasi, jika pemerintah tidak responsif atas aduan tersebut,” tegas Ikbal.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum melalui jalur litigasi yakni memberikan pendampingan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tujuannya untuk membatalkan SK pengangkatan anggota PPPK yang dugaannya bermain curang,” tutur Alumni Universitas Muhammadiyah Bima ini.
Sebagai informasi, pembukaan posko pengaduan ini berlangsung selama satu bulan mendatang. Peserta seleksi PPPK yang merasa dirugikan, dapat mengirimkan berkas aduan dengan melampirkan kartu identitas. Serta, bukti-bukti kerugian secara autentik.
“Setelah itu kirim ke kami dengan mendatangai Sekretariat DPD IMM NTB di Jl. DR. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No. 5 Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram. Atau bisa menghubungi penanggung jawab melalui via Wa. 082339043125/085239129596,” tutup Ikbar. (*)