HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melawan vonis “ringan” hakim terhadap Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi dan PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis kedua terdakwa kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara tersebut hanya dengan satu tahun penjara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pihaknya menyatakan banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu, 6 November 2024 kemarin.

Alasannya, karena Kejati NTB menilai putusan hakim dengan Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya tersebut jauh dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Belum memenuhi rasa keadilan. Putusannya satu tahun,” kata Efrien kepada NTBSatu, Kamis, 7 September 2024.

Hal senada juga dari Humas PN Mataram, Kelik Trimargo lontarkan. Jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

“Iya, sudah menyatakan banding saja. Untuk memori belum. Karena biasanya menyatakan dulu baru memori,” ungkapnya kepada NTBSatu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni membacakan vonis kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Kamis, 31 Oktober 2024 petang.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya di Ruang Sidang PN Mataram.

Majelis juga memvonis dua terdakwa perusakan ekosistem laut salah satu kawasan wisata di NTB tersebut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Beri Keringanan Hukuman

Tak hanya itu, hakim juga meringankan Samsul Hadi dan William John Matheson. Dengan tetap menjadikannya sebagai tahanan kota.

Ada beberapa barang bukti yang disita. Di antaranya, dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan. Termasuk, seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran.

Hakim menyangkakan keduanya dengan Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hakim menyatakan, William John Matheson terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha. Periodenya November 2019 hingga Oktober 2022.

Sedangkan Samsul Hadi, perbuatannya sebagai Direktur BUMD NTB terbukti bersalah memberikan kesempatan PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin sesuai aturan.

Vonis jauh dari tuntutan JPU. Di mana sebelumnya, William John Matheson dengan 6 tahun penjara dan Samsul Hadi 5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 miliar subsider enam bulan kurungan pengganti.

“Keempat, memerintahkan kepada kedua terdakwa agar ditahan di Rutan (rumah tahanan,red),” jelasnya.

JPU juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman William John Matheson dan Samsul Hadi.

Untuk yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha melakukan konservasi sumber daya air di pulau kecil. Kemudian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya.

JPU menilai, William mendapat hukuman lebih tinggi karena terdakwa sudah pernah dihukum. Jaksa pun menganggap Direktur PT BAL itu tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Jaksa menyangkakan keduanya dengan Pasal 68 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Lakukan Kegiatan Eksploitasi Tanpa Izin

Dalam sidang perdana Kamis, 20 Juni 2024, jaksa mendakwa keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.

Keduanya mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran atau SIP dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.

Jaksa menganggap aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.

Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.

Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.

Sidang tersebut mengungkap, Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp1,25 miliar.

Berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi, angka tersebut terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button