ADVERTORIALKota Mataram

Pemkot Mataram Gandeng IWAPI dan Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan berbagai upaya untuk memerangi peredaran rokok illegal.

Salah satunya, menggandeng Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Mataram dan Bea Cukai pada Gelaran “Fun Motion 2024,” untuk sosialisasi gempur rokok ilegal, di Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu, 20 Oktober 2024.

Pemkot Mataram mengusung konsep kegiatan outdoor, acara ini diharapkan dapat menjadi wadah edukasi yang efektif bagi masyarakat. Terutama, para Pedagang Kaki Lima (PKL), tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

Pjs Wali Kota Mataram, Tri Budiprayitno menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi hukum tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat.

“Selain merugikan dari sisi hukum, rokok ilegal jelas mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai yang seharusnya bisa untuk pembangunan. Dari segi kesehatan, rokok ilegal tidak melalui standar kualitas yang memadai sehingga membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, rokok ilegal yang dijual dengan harga murah sangat mudah untuk mendapatkannya. Sehingga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari rokok ilegal demi melindungi generasi penerus kita,” tukas Tri Budiprayitno.

Mantan Kepala Satpol PP NTB itu juga menyampaikan apresiasi kepada IWAPI Kota Mataram atas perannya dalam isu kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Semoga IWAPI bisa menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kemandirian ekonomi di tengah masyarakat,” tukasnya.

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Sementara Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai, I Made Jawa, menekankan akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Jika rokok ilegal ini kita biarkan, penerimaan negara dari sektor cukai akan berkurang, dan akan ada persaingan usaha yang tidak sehat antara pengusaha legal dan illegal,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai palsu.

Untuk mendeteksi pita cukai asli atau palsu sangat mudah. Yaitu, dengan menggunakan senter UV untuk melihat hologramnya.

Kemudian, rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi adalah bentuk lain dari pelanggaran yang sering terjadi.

Adapun untuk memberantas peredaran rokok illegal, pemerintah daerah mendapatkannya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

DBHCHT, yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah penghasil cukai, seperti NTB. Di mana tembakau NTB merupakan yang terbaik di Indonesia.

“Selain itu, DBHCHT juga untuk membiayai berbagai program kesehatan serta bantuan sosial kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button