Hukrim

KPK Soroti Tunggakan Pajak Rp407 Juta MXGP Samota, Lahan Rp52 Miliar Dibidik Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pajak Rp407 juta dari pelaksanaan Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa tahun 2022 yang belum terbayar.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyarankan Pemda Sumbawa menyurati pihak Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Saya sarankan yang SEG (Pajak MXGP) daripada tidak kelar-kelar surati saja. Tembuskan ke kami,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dian mengaku telah mengetahui siapa pemegang saham SEG. Ia tidak ingin ambil pusing. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Karena sangat jelas, ini merupakan tunggakan pajak.

“Saya tahu siapa pemilik sahamnya, jadi kita kerja lurus-lurus saja. Karena perusahaan tidak kunjung menuntaskan pajak,” tegasnya.

Selain soal pajak, lahan MXGP Samota diduga bermasalah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membidik dugaan korupsi lahan sirkuit Rp52 miliar.

Dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai. Kasus masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sejumlah pejabat pun dimintai keterangan. Antara lain, Muhammad Jalaluddin, ia sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Kemudian, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa, Agusfian.

Kemudian Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Mantan Sekda, serta Kabag Pembangunan Setda. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button