Mataram (NTBSatu) – Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pilkada Serentak akan terlaksana pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Jelang tahapan krusial tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, telah ‘pasang kuda-kuda’ untuk awasi momentum tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, menghimbau, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, tidak memobilisasi massa pendukung dalam jumlah besar pada saat mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten Bima.
“Ini baru masuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon, mungkin akan lebih baik para kandidat atau Partai Politik Pengusung dan partai pendukung tidak mengerahkan massa dalam jumlah yang besar,” imbaunya.
Menurut Junaidin, langkah tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keberlangsung proses pendaftaran bakal pasangan calon. Meski keberadaan massa pendukung tersebut akan berada di luar kantor KPU.
“Pelaksanaan Pilkada ini harus kita jaga bersama agar berjalan aman,” imbuhnya.
Adapun kemungkinan terburuk yang terjadi, jika Bakal Pasangan Calon memilih hari yang sama untuk datang ke KPU Kabupaten Bima.
Besar kemungkinan, pertemuan antar massa pendukung tersebut berpotensi menyebabkan chaos.
“Kemungkinan-kemungkinan buruk itu bisa terjadi jika massa pendukung bertemu di titik yang sama atau berpapasan di jalan. Apalagi di Bima ini tidak begitu banyak jalur alternative untuk merekayasa arus lalu lintas,” Junaidin.
Dirinya mengaku, belum mengetahui persis jumlah bakal pasangan calon yang akan mendaftar untuk menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima itu berharap, berapapun pasangan calon yang akan berkompetisi, para pendukung hendaknya tidak saling menyudutkan satu sama lain.
“Mari kita sambut Pilkada ini dengan riang gembira,” ajaknya. (*)