Lombok Timur (NTBSatu) – Polisi mengamankan pria asal, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur inisial S (24), pada Rabu, 14 Agustus 2024 waktu dini hari, atas dugaan pemerkosaan.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Peristiwa itu berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Kemudian pelaku dan korban janjian untuk bertemu di sebuah jalan.
Lalu pada Selasa malam terduga pelaku mengajak korban untuk pergi ke pasar malam di salah satu pasar malam di Kecamatan Suralaga.
Namun sekembalinya jalan-jalan, pelaku tidak langsung mengantar korban pulang, melainkan membawa korban ke sebuah kebun yang gelap dan sepi.
Pelaku pun melancarkan aksinya memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu sembari memberi ancaman. Korban yang tak kuasa melawan ancaman pun terpaksa memenuhi paksaan pelaku.
Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak korban yang tak menerima perlakuan pelaku pun langsung mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Aikmel guna antisipasi amuk massa dan untuk keselamatan diri pelaku,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman.
Oesman menyebut pihaknya belum dapat meminta keterangan dari korban, lantaran kondisi korban mengalami keterbelakangan mental dan masih dalam keadaan syok.
Oesman juga menyebut korban sering tiba-tiba tak sadarkan diri pasca-peristiwa tersebut.
“Rencananya pihak keluarga akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel guna proses lebih lanjut,” ucap Oesman. (*)