Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mencatat, teradapat 17 sekolah swasta di NTB yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.
Padahal, Kemendikburistek mewajibkan seluruh sekolah dan madrasah, termasuk swasta untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. Peraturan itu termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA, Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto menargetkan, seluruh sekolah di NTB harus menerapkan Kurikulum Merdeka hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2026. Termasuk, sekolah negeri dan swasta.
Purni menjelaskan, Permendikburistek Nomor 12 Tahun 2024 merupakan panduan dalam menjalankan skema pendidikan, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka.
Sebelumnya, Kurikulum Merdeka hanya bersifat pilihan. Namun, pada tahun 2024, pemerintah mewajibkan seluruh sekolah untuk memakai Kurikulum Merdeka sebagai acuan pendidikan.
“Pemerintah telah memberlakukan Kurikulum Merdeka dalam seluruh jenjang,” ungkap Purni, Rabu, 14 Agustus 2024.
Akan tetapi, Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah yang belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka. Sejumlah sekolah masih memiliki waktu untuk segera berbenah kemudian menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai acuan utama.
“Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka,” terang Purni.
Purni memperkirakan, ada sejumlah sekolah yang belum siap hijrah menuju Kurikulum Merdeka. Alasannya pun beragam. Mulai dari ketidakmampuan mengelaborasi sistem dan lain-lain.
Dinas Dikbud NTB mengharapkan seluruh sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka agar segera memperbaiki kualitasnya. Mereka meminta seluruh sekolah untuk belajar menerapkan Kurikulum Merdeka.
Purni merekomendasikan agar sekolah-sekolah terus mencoba untuk memperbaiki diri. Sekolah-sekolah harus segera menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Seluruh sekolah harus berupaya untuk mengikuti alur perubahan,” tandas Purni.
Tentang Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat sesuai dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik. (*)