Lombok TimurPemerintahan

Pemkab Lombok Timur Ingatkan Kades Tak Ikut Cawe-cawe Pilkada 2024

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengingatkan Kades atau pejabat publik tak terlibat atau cawe-cawe dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman mengingatkan semua kepala desa tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024. 

Hal itu agar kasus pelanggaran netralitas seperti Pemilu lalu tidak terulang kembali, seperti Kades Kembang Kuning. “Kami tetap memantau para kades ini. Kami tidak ingin ada yang tersandung hukum lagi,” kata Salmun, Minggu, 11 Agustus 2024.

Ia mengaku, pihaknya terus memantau dan mengantisipasi para kades di Lombok Timur tidak terlibat aktif dalam politik praktis. Kepala desan dan ASN hanya boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi dan misi masing-masing calon. Bukan aktif menyuarakan. Apalagi mengajak mendukung dan menggunakan atribut calon.

“Siapa tahu mereka ingin datang mendengar visi misi calon tersebut, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memilih calon. Kalau hanya sekedar datang mendengar, silahkan,” ucap Salmun.

Salmun mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait adanya kades di Lombok Timur yang terindikasi terlibat aktif dalam politik praktis. 

Namun pemantauan pergerakan dari kades setelah memasuki masa kampanye. Dan sejauh ini, belum ada laporan Bawaslu tentang adanya kades atau ASN yang terlibat pelanggaran.

“Kalaupun ada pasti sudah kami panggil. Yang perlu kita antisipasi sekarang adalah ketika masa kampanye tiba,” ucapnya mengingatkan.

6 ASN Pemkab Lombok Timur Dilaporkan

Sementara dari Bawaslu Lombok Timur mencatat setidaknya 6 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diduga ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup 2024.

Bawaslu Lombok Timur pun telah keenamnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk untuk mendapat tindakan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengatakan, dari 6 ASN tersebut, dua di antaranya terindikasi mulai terlibat cawe-cawe di Pemilihan Bupati 2024 politik sejak awal tahun.

Sementara, empat sisanya baru ketahuan ketika menghadiri deklarasi relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button