Istri Eks Kapolres Bima Kota Turut Diamankan dalam Kasus Dugaan Narkoba
Penetapan Tersangka Mantan Kapolres Bima Kota
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba. Penetapan tersebut setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangan resminya.
Dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka. (*)



