Gaji Rp40 Ribu per Jam, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Bima Mengadu ke DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu (FKGT–P3K PW) Kabupaten dan Kota Bima, mendatangi Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah.
Mereka mengadukan kondisi yang dinilai tidak adil pasca dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Para guru dan tendik tersebut menilai ketidakadilan, terutama terlihat dalam Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang mereka terima.
Dalam SK tersebut, gaji mereka hanya sebesar Rp40 ribu per jam. Jauh di bawah penghasilan PPPK lain di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami merasa terzalimi. Kami juga punya keluarga, tetapi penghasilan kami sangat tidak layak,” ujar Koordinator FKGT–PPPK PW, Gufran kepada NTBSatu, Sabtu, 17 Januari 2026.
Gufran menjelaskan, persoalan utama yang mereka hadapi bukan hanya besaran upah per jam, tetapi juga sulitnya memperoleh jam mengajar di sekolah.
Bahkan, dalam satu bulan, ada guru PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan jam mengajar sama sekali, sehingga berpotensi tidak menerima gaji.
“Semua tergantung keputusan kepala sekolah. Apalagi bagi PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat dan dipindahkan ke sekolah baru. Kalau tidak dapat jam mengajar, lalu bagaimana nasib mereka?,” katanya.
Dua Tuntutan Utama
Sementara itu, salah satu perwakilan forum, Alimuddin menyampaikan terdapat dua tuntutan utama. Pertama, menyetarakan gaji PPPK Paruh Waktu guru dan tendik sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB sekitar Rp2,6 juta.
Kedua, mengembalikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya dihentikan. Sebab, saat masih berstatus honorer dana tersebut menjadi bagian dari penghasilan mereka.
“Dulu kami hidup dari dana BOS. Sekarang dihentikan, sementara gaji PPPK Paruh Waktu juga sangat kecil,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menilai, persoalan utama yang PPPK Paruh Waktu hadapi adalah sulitnya mendapatkan jam mengajar.
“Ada yang datang ke sekolah hanya untuk absen, lalu pulang karena tidak ada jam mengajar. Padahal rumah mereka jauh dan butuh biaya transportasi,” ujar Aji Maman, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, persoalan ini perlu dibenahi dari hulu, khususnya pada kejelasan SK PPPK Paruh Waktu dan penyesuaiannya dengan kemampuan fiskal daerah.
“Di SK itu harus jelas. Jangan hanya dicantumkan berdasarkan jam kerja, tapi tidak ada kepastian penghasilan. Ini perlu evaluasi,” tegasnya.
Aji Maman meminta Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Gubernur untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara manusiawi.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja memiskinkan guru-guru PPPK Paruh Waktu. Padahal mereka adalah garda terdepan pendidikan kita,” pungkasnya.
Tanggapan Pemprov NTB
Sebelumnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB, Rizaldi Harmonika Ma’as, S.Pd., mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan gaji untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bisa bertambah.
“Kami sedang berupaya supaya nilainya tidak seperti itu, bisa bertambah. Lebih teknis, pimpinan sudah berkomunikasi dengan BKD maupun dengan Pak Gubernur,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia juga memastikan, keluhan mengenai nominal gaji tersebut telah pimpinan daerah dengarkan. Sebab, memiliki harapan yang sama, ingin teman-teman guru dan tenaga teknis bisa bekerja dengan baik, nyaman, dan segera mendapat kepastian status.
“Tapi yang jelas tadi itu sudah ada ketentuannya dari Pemerintah Pusat, tinggal bagaimana nanti pimpinan daerah,” tambahnya. (Zani)



