Bupati Lombok Barat Ungkap Alasan Mutasi 17 Pejabat Eselon II dan Merger 5 OPD
Lombok Barat (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) membeberkan alasan mutasi 17 pejabat eselon II pada Rabu, 31 Desember 2025.
LAZ menegaskan, langkah tersebut bukan keputusan mendadak. Namun, hasil dari rangkaian evaluasi kinerja selama sembilan bulan, asesmen kompetensi, hingga proses job fit yang telah pihaknya konsultasikan dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua ini dasarnya evaluasi sembilan bulan, asesmen, job fit, integritas, dan penilaian kinerja. Semuanya diramu jadi satu dan tentu tidak mudah karena harus melalui izin BKN,” ujarnya usai pelantikan.
Selain mutasi pejabat, Pemkab Lombok Barat juga melakukan merger atau penggabungan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penggabungan ini sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan efisiensi dan penataan birokrasi agar lebih efektif.
Adapun lima OPD tersebut antara lain: Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata, menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
Kemudian, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dengan Dinas Sosial, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM, menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja
Lalu, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, menjadi Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
Terakhir, Dinas Permukiman dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
Menurut LAZ, penggabungan ini bertujuan mengurangi tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat pelayanan publik.
LAZ menekankan, seluruh proses mutasi telah melalui konsultasi berjenjang dengan BKN. Bahkan, belum semua jabatan bisa ia lantik sekaligus karena masih menunggu izin pusat.
“Sekarang mutasi itu tidak gampang. Semua harus izin BKN. Makanya ada jabatan yang belum bisa diisi hari ini karena izinnya belum keluar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya sudah ada satu pejabat yang dibebastugaskan karena pelanggaran di luar skema mutasi kali ini. (MKD/*)



