Lombok Utara

12 Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara Diakui Negara

Mataram (NTBSatu) – Pengakuan negara terhadap 12 dari 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) teridentifikasi di Kabupaten Lombok Utara, menandai babak baru legitimasi hukum adat dalam sistem pemerintahan daerah. Sekaligus, membuka ruang perlindungan hak tradisional yang selama ini hidup di luar struktur hukum formal di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar kepada perwakilan komunitas adat pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Langkah ini sebenarnya sudah sejak lama kami dorong dan ajukan. Tujuannya agar persoalan yang berkaitan dengan wilayah hukum adat, termasuk tanah adat dan hak-hak turunannya, memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan nilai hukum adat itu sendiri dan prinsip kemanusiaan,” ujar Tokoh Adat Lombok Utara, Raden Sawinggih kepada NTBSatu, Senin, 22 Desember 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan harapan masyarakat adat, agar pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat tidak berhenti pada simbol administratif.

IKLAN

Melainkan menjadi dasar penegasan hak kelola wilayah adat, khususnya tanah adat. Serta, membuka ruang penyelesaian konflik agraria dan pelibatan pemangku adat dalam perumusan kebijakan publik daerah.

Pemerintah Beri Pendampingan

Sementara itu, Kepala DP2KBPMD Lombok Utara, Atmaja Gumbara menjelaskan, penetapan komunitas telah melalui proses verifikasi dan masih konsisten menjaga struktur kepemimpinan, norma hukum adat, wilayah adat, serta praktik ritual budaya.

Pengakuan terhadap 12 Masyarakat Hukum Adat tersebut, lanjutnya, berlandaskan Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kemudian, langkah lanjutan berupa pendampingan administratif serta pemetaan wilayah adat.

Dari jumlah tersebut, satu komunitas di wilayah Sesait dan Santong masih menjalani musyawarah internal dan pengajuan final. Sementara itu, 12 MHA lainnya telah lengkap.

Dalam Perda tersebut, mengatur landasan dan tujuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kedua Pasal 2. Isinya, menegaskan asas tanggung jawab negara, keadilan sosial, kesejahteraan, kesetaraan dan non-diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, transparansi, serta partisipasi.

Selanjutnya, Pasal 3 menyebutkan, pengakuan dan perlindungan bertujuan mewujudkan MHA sejahtera dan terlindungi dari diskriminasi. Kemudian, menjamin hak-hak MHA dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta mendorong partisipasi aktif MHA dalam pembangunan. (LMA/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button