Sumbawa

Renovasi Rumah Gunakan DTSEN, Wamen Fahri Minta Pemkab Sumbawa Ajukan Prioritas Penanganan Kawasan Kumuh

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan, seluruh program renovasi rumah dan intervensi kemiskinan mulai tahun depan wajib menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

“Amanat Presiden jelas, semua pengentasan kemiskinan itu basisnya data tunggal. Tidak boleh lewat jalur lain. Nanti kemiskinannya tidak selesai-selesai,” ujar Fahri, usai Rakor Penataan Kawasan Permukiman dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Sumbawa, Senin, 1 Desember 2025.

Fahri menyebut, pemerintah menyiapkan skema renovasi rumah 400.000-450.000 per unit. Program itu berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Sumbawa.

Menyinggung apakah Sumbawa memiliki data khusus, Fahri menegaskan semuanya bergantung pada DTSEN. “Ya tergantung nanti data DTSEN-nya,” katanya.

Ia menyebut, di Sumbawa backlog perumahan mencapai 48.000 unit dan prosesnya akan melalui penyaringan data pemerintah. “Pokoknya yang desil 1 sampai 4 dulu,” tegasnya.

Sementara itu mengenai penanganan kawasan kumuh, Fahri menyebut angka nasional mencapai 75.000 hektare. Pemerintah menargetkan penyelesaian 5.000-7.000 hektare per tahun secara nasional.

“Penanganannya harus masif. Sumbawa termasuk yang sudah kita mulai,” ucapnya.

Namun ia menekankan, Pemerintah Pusat tidak memiliki perangkat untuk memetakan secara detail kawasan kumuh daerah, sehingga pemerintah daerah (pemda) harus berperan aktif.

“Pemda yang tahu mana yang kumuh dan mana yang siap ditangani. Tugas pemda mengusulkan kawasan yang mau diprioritaskan. Kita tinggal olah di pusat,” tegasnya.

Menurut Fahri, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci. Ia menegaskan, Pemkab Sumbawa perlu segera bersurat dan menyiapkan data kawasan yang siap menjadi intervensi pemerintah.

“Karena pusat tidak tahu mana yang kumuh dan mana yang siap. Makanya kita koordinasi terus dengan pemerintah daerah,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button