Mau Dapat KIP Kuliah 2026? Simak Kriteria yang Harus Dipenuhi Mahasiswa
Mataram (NTBSatu) – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hadir sebagai solusi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi pada tahun 2026.
Program ini mendorong lulusan SMA sederajat untuk tetap memperoleh kesempatan kuliah, tanpa terbebani biaya kuliah maupun biaya hidup.
Pemerintah menargetkan bantuan ini untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin melalui mekanisme seleksi pada jalur SNBP, SNBT, mandiri PTN, serta mandiri PTS.
Calon mahasiswa yang berencana mengikuti pendaftaran KIP Kuliah perlu memahami seluruh kriteria secara lengkap.
Pengetahuan tersebut membantu setiap pendaftar menyiapkan dokumen, mengukur kelayakan, serta menentukan strategi yang tepat sebelum proses seleksi berlangsung.
Program ini membuka ruang bagi siapa saja yang memiliki motivasi kuat untuk melanjutkan pendidikan melalui dukungan biaya yang memadai.
Kriteria Calon Mahasiswa
Melansir laman resmi KIP Kuliah, berikut kriteria calon penerima yang masuk dalam prioritas utama:
- Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Mahasiswa dari kelompok miskin atau rentan miskin pada desil 1–3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
- Mahasiswa yang tinggal dan tumbuh dalam panti sosial atau panti asuhan;
- Calon penerima di luar enam kelompok tersebut masih memperoleh kesempatan mendaftar selama mampu menunjukkan;
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau pendapatan per anggota keluarga maksimal Rp750.000;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
Kriteria tersebut menunjukkan prioritas bagi keluarga yang membutuhkan dukungan pendidikan secara penuh.
Rincian Bantuan Biaya Program KIP Kuliah 2026
Program KIP Kuliah menawarkan tiga manfaat utama. Pertama, pembebasan biaya pendaftaran UTBK–SNBT dan seleksi perguruan tinggi lain sesuai ketentuan.
Kedua, pembebasan UKT atau SPP selama masa studi, karena pemerintah menyalurkan bantuan langsung kepada perguruan tinggi.
Ketiga, bantuan biaya hidup setiap semester yang terbagi dalam lima klaster:
- Klaster 5: Rp 800.000;
- Klaster 4: Rp 950.000;
- Klaster 3: Rp 1.100.000;
- Klaster 2: Rp 1.250.000;
- Klaster 1: Rp 1.400.000.
Dengan bantuan tersebut, calon mahasiswa memperoleh kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa hambatan finansial. (*)



