Polda NTB Tangkap Lima Tersangka Diduga Aniaya-Tebas Polisi di Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menangkap lima tersangka dugaan penganiayaan dan perusakan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, kelima tersangka itu masing-masing berinisial D, B, IM, A, dan S.
Mereka melakukan penganiayaan kepada sejumlah anggota Polri saat mengamankan proses eksekusi lahan Rabu, 5 November 2025 lalu. Juga merusak sarana yang digunakan kepolisian saat mengamankan proses eksekusi lahan seluas 1,58 hektare tersebut.
“Ada tiga orang menjadi korban,” jelas Syarif pada Jumat, 14 November 2025.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tujuh 7 sebagai terduga pelaku.
“Kami saat ini telah menahan lima orang dan dua lainnya telah kami identifikasi. Kami berharap, mereka segera menyerahkan diri. Sebelum kami lakukan upaya paksa (penangkapan),” tuturnya.
Penyidik menyangkakan D, B, dan IM dengan Pasal 160 KUHP, 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP.
Sementara dua tersangka lainnya, A dan S disangkakan Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, 214 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
Salah satu tersangka, sambung Syarif, melakukan provokator. Dugaanya, ia memberikan uang Rp1 juta terhadap salah satu tersangka lain untuk menganiaya atau menebas salah satu anggota. Akibatnya, anggota Polri tersebut mengalami luka robek pada paha.
Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti parang, baju dan topi milik tersangka. Termasuk tameng rusak milik aparat. Penyidik juga telah mengantongi hasil visum dari para korban.
Syarif menegaskan, pengusutan perkara ini tetap ditangani Polres Sumbawa. Polda NTB hanya membantu proses penangkapan dan penahanan tersangka.
“Kelima tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Polda NTB,” tutupnya. (*)



