Pemerintahan

9.415 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIP, 51 Peserta Gagal Lanjut

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 9.415 honorer Pemprov NTB yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, segera kantongi Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD Provinsi NTB, Rian Priandana mengatakan, proses pengurusan NIP bagi PPPK Paruh Waktu di Provinsi NTB hampir tuntas. Dari total 9.415 peserta, progresnya telah mencapai 96 persen.

“Jadi sisanya empat persen itu masih dalam bentuk perbaikan oleh teman-teman di BKN. Ini butuh waktu, karena hampir 62 ribu di NTB saja yang dipegang BKN. Mungkin sisanya itu masih dalam proses,” jelas Rian kepada NTBSatu, Kamis, 6 November 2025.

Sebenarnya, lanjut Rian, BKD Provinsi NTB mengusulkan sebanyak 9.466 honorer Pemprov NTB menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, 9.415 sudah masuk ke BKN dokumen-dokumennya untuk diproses NIP-nya. Sementara sisanya, sekitar 51 orang dinyatakan gugur.

“Sudah masuk semua di BKN yang 9.415 itu, tinggal proses saja. Sementara 51 orang gagal lanjut,” ujarnya.

Adapun 51 orang gagal lanjut ini karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Merupakan salah satu tahap pengusulan NIP. Padahal BKD, kata Rian, sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali kepada puluhan orang itu.

“Mereka tidak diusulkan (NIP), karena tidak menuntaskan seluruh proses tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu,” terangnya.

BKD NTB, lanjut Rian, sudah menanyakan kepada beberapa peserta alasan mereka tidak mengisi DRH. Salah satunya memang mengundurkan diri dan keperluan lainnya.

“Tidak semua dari mereka menyampaikan ke kami, yang jelas ada alasannya mereka tidak melanjutkan proses itu. Namun sudah kita hubungi yang bersangkutan, tetapi itu keputusan mereka tidak mengisi, kita juga tidak bisa mengintervensinya. Itu haknya mereka,” ungkapnya.

Pengangkatan Desember 2025

Sebagai informasi, setelah proses pengusulan NIP rampung, Pemprov NTB berencana mengangkat PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB pada Desember 2025 mendatang. Tepat sebelum beralih ke tahun anggaran baru.

“Jadi target kita Desember 2025 tuntas proses pengurusan NIP. Sehingga, bisa ditetapkan lalu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Selain 51 orang, sebanyak 518 honorer Pemprov NTB juga tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Terhadap 518 honorer itu, BKD NTB sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit.

Rian mengatakan, audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kan satu kondisi ada pegawai non-ASN diusulkan, tetapi di kondisi lain ada yang tidak dapat diusulkan,” kata Rian.

Audit dilakukan dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, lanjutnya, sekitar 60 persen hasil audit telah rampung. BKD telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memastikan proses audit sedang berjalan sesuai jadwal.

“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button