Pendidikan

Kemdiktisaintek Turun ke Unram, Bahas Arah Baru Sistem Pendidikan Nasional

Mataram (NTBSatu) — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) benar-benar turun ke kampus Universitas Mataram (Unram) untuk membahas arah baru sistem pendidikan nasional.

Melalui Diskusi Tematik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang digelar di Ruang Sidang Senat Rektorat Unram, Jumat, 24 Oktober 2025. Kemdiktisaintek menghadirkan jajaran pejabat tinggi, pakar, dan akademisi dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan rancangan regulasi pendidikan nasional agar lebih adaptif, inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Sejumlah Pejabat Tinggi Hadir

Para pejabat tinggi Kemdiktisaintek RI menghadiri kegiatan ini, antara lain Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng. (Dirjen Pendidikan Tinggi); Nur Syarifah, S.H., M.H. (Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi sekaligus Plt. Irjen); Dr. Ismail Hassani, S.H., M.H. (Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Regulasi, dan Tata Kelola).

Ada Prof. Tjan Basarudin(Tenaga Ahli Mendiktisaintek); serta anggota Dewan Pendidikan Tinggi Drs. Amich Alhumami, M.Ed., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. Fahmi, S.T., M.Sc., IPM.

Turut hadir pula Ineke Indraswati, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum) dan Prof. Dr. med. Setiawan, dr. AIFM. (Plt. Sesditjen Pendidikan Tinggi). Dari pihak tuan rumah, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kemdiktisaintek menjadikan Unram sebagai lokasi penyelenggaraan forum nasional ini.

Hadir juga perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), LLDikti, Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Keagamaan dari berbagai daerah di Indonesia. Menjadikannya forum lintas sektor yang kaya perspektif dan aspirasi.

RUU Sisdiknas Bahas Banyak Hal Strategis

Dua narasumber utama tampil dalam diskusi ini, yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Kepala Badan Keahlian DPR, dan Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H., Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam paparannya, mereka menjelaskan, RUU Sisdiknas terdiri atas 15 bab dan 215 pasal, yang secara komprehensif mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional. Mulai dari pendanaan, tata kelola, jenjang pendidikan, hingga perlindungan warga pendidikan.

Beberapa isu penting yang dibahas meliputi afirmasi pendanaan untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Kemudian, penataan pendidikan kedinasan dan PTKL (Perguruan Tinggi Kementerian/LPNK). Penerapan sistem multiple entry, multiple exit, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), serta kredensial mikro.

Selain itu, RUU ini juga menegaskan pentingnya pendidikan agama dalam sistem nasional. Kemudian, rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai peta jalan pembangunan pendidikan. Serta perubahan kebijakan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

Wadah Aspirasi dan Kolaborasi Pendidikan Nasional

Melalui forum ini, Kemdiktisaintek menegaskan, RUU Sisdiknas tidak hanya memperbarui regulasi lama, tetapi menjadi tonggak transformasi sistem pendidikan nasional agar lebih responsif terhadap dinamika sosial dan teknologi.

Universitas Mataram pun berperan penting sebagai wadah dialog terbuka antara pemerintah dan dunia akademik, tempat bertemunya gagasan dan solusi konkret untuk masa depan pendidikan Indonesia. Forum ini menjadi bukti nyata, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat akademik adalah kunci membangun sistem pendidikan yang unggul dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Back to top button