Vonis Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Jadi 2,5 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB membatalkan vonis 5 tahun terhadap Mantan Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim.
Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, vonis penjara terhadap terdakwa menjadi 2,5 tahun. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu, 15 Oktober 2025.
“Vonis tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB tetap membebankan Ahmad Muslim dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Putusan banding ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram. Di mana mereka menuntut Ahmad Muslim dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Mataram pada Selasa, 9 September 2025 memvonis terdakwa lima tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Hal itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Polisi mendapatinya usai melakukan transaksi di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Polisi juga mengamankan Rp50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri. Ada juga beberapa barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka karena meminta fee sebesar 5-10 persen pada proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengakuannya kepada korban, fee tersebut untuk sebagai biaya administrasi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan pada Senin, 13 Januari 2025. (*)