Oknum Pegawai RS Unram Diduga Gondol Bed dan Dokumen Medis Rp120 Juta

Mataram (NTBSatu) – Polisi menangkap oknum pegawai kebersihan Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram (Unram) inisial ATLP. Dugaannya, ia mencuri sejumlah barang di tempatnya bekerja senilai Rp120 juta.
Penangkapan pria 30 tahun itu dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025. ATLP merupakan warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Yakni tanggal 10 dan 25 Agustus 2025. Ia mencuri 9 unit bed (tempat tidur, red) pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis.
“Setiap ikat berisi 40 hingga 50 lembar. Pihak RS Unram mengalami kerugian sekitar Rp120 juta,” ungkapnya.
Merasa rugi, pihak rumah sakit pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Mulai dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis rekaman CCTV. Dari proses itu, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
“Terduga ini merupakan karyawan kontrak di RS tersebut yang bekerja di bagian cleaning service. Ia memanfaatkan situasi sepi di malam hari untuk membawa kabur barang-barang rumah sakit,” bebernya.
ATLP rupanya tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang sopir ambulans rumah sakit yang kini masih menjadi buronan. Kepada kepolisian, pelaku mengaku, rekannya ikut membantu membawa dan memindahkan barang curian tersebut.
“Saat ini kami sedang memburu keberadaan temannya itu,” kata Lalu Arfi.
Selain terduga pelaku, Polresta Mataram juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sebagian hasil curiannya masih ditelusuri.
“Kami menjerat terduga pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)