PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Minta Gaji UMK, Pemkab Sebut Tetap Sama seperti Honorer

Lombok Timur (NTBSatu) – Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD) Lombok Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan gaji wajar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mereka meminta gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Desakan itu muncul menjelang pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK.
Sekretaris FKHD Lombok Timur, Sandi Firman Hariansyah menyebut, pihaknya menginginkan standar gaji setara UMP yang juga Pemerintah Provinsi NTB terapkan.
Ia menyebut, tuntutan ini menjadi langkah lanjutan setelah tenaga honorer menerima SK dan gaji pertama.
“Kami berharap penggajian PPPK Paruh Waktu bisa mengikuti UMR atau UMP. Jika tidak memungkinkan, minimal penghasilan yang diterima lebih tinggi dibandingkan saat masih honorer,” kata Sandi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Saat ini, gaji honorer di Lombok Timur berkisar antara Rp550 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Ia menambahkan, lebih dari 11 ribu tenaga honorer telah menyelesaikan berkas serta Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kini menunggu pembagian SK pengangkatan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik menegaskan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih berada pada posisi status quo.
Menurutnya, pemerintah daerah mengikuti kebijakan Kementerian PAN-RB serta menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Fokus pemerintah tahun ini bukan pada nominal gaji, melainkan pada kepastian hukum status kepegawaian. Soal gaji, tetap sama seperti penghasilan honorer sebelumnya sampai ada aturan baru dari pusat,” ujar Juaini.
Dengan kondisi itu, gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur masih setara penghasilan honorer. Sementara itu, kepastian mengenai penyesuaian gaji menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. (*)