Raperda Perubahan APBD 2025 Lombok Timur Disetujui

Lombok Timur (NTBSatu) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik mewakili Bupati H. Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 DPRD pada Senin, 29 September 2025.
Rapat tersebut menghasilkan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sekda menyampaikan rasa syukur, karena pembahasan berjalan sesuai prosedur hingga mencapai tahap pengesahan.
“Alhamdulillah, sesuai mekanisme dan amanat peraturan perundang-undangan, hari ini kita telah memasuki tahapan akhir dari proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Setelah disetujui, Perda APBD Perubahan 2025 akan diteruskan kepada Gubernur NTB selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk evaluasi sebelum penetapan secara resmi.
Dalam forum tersebut, Sekda juga mengingatkan agenda krusial lain yang segera berjalan,yaitu penyusunan anggaran tahun 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan RI nomor: S-62/PK/2025.
Surat itu memuat rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026 dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian, Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Penyusunan ini untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah pada tahun 2026, berdasarkan pagu Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Serta, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendukung proses pembahasan hingga tuntas.
Ia menekankan, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi catatan penting untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah dan memastikan program prioritas tercapai, termasuk soal pembangunan infrastruktur. (*)