BREAKING NEWSHukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana “Siluman” DPRD NTB Naik Penyidikan 

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meningkatkan perkara kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD ke tahap penyidikan.

“Sedang berjalan. Sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Kamis, 25 September 2025.

Meningkatnya status perkara ke penyidikan dari tahap penyelidikan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan mens rea atau niat jahat. 

“Peristiwa hukumnya ada,” jelasnya.

Kendati demikian, penyidik Pidsus Kejati NTB belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. 

Jaksa menangani dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dalam kasus ini, penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka dari kalangan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan anggota hingga pimpinan DPRD NTB. 

Perkembangan terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa anggota DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Selain itu, jaksa juga memintai keterangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Kemudian Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi.

Berikutnya ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Selain memeriksa pihak legislatif, Kejati NTB juga memintai keterangan pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB Ahmad Nursalim. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button