Pemerintahan

Profil Irnadi Kusuma, Kepala DPMPTSP NTB yang Kariernya Dibayangi Status Terpidana

Mataram (NTBSatu) – Irnadi Kusuma mencuri perhatian publik setelah Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantiknya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, pada Rabu, 17 September 2025.

Keputusan itu menimbulkan pro dan kontra karena rekam jejak hukum yang pernah menjeratnya.

Irnadi sendiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan, padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020 lalu.

Karenanya, Irnadi terjerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan itu, Irnadi sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Ia pun menjalani pidana selama enam bulan.

Siapa Irnadi Kusuma?

Melansir dokumen putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 714/Pid.B/2020, ia lahir di Samarinda pada 27 Mei 1975.

Irnadi Kusuma tercatat berusia 45 tahun ketika ia menjalani persidangan yang berlangsung pada tahun 2020.

Tercatat ia berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dengan alamat domisili di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Melansir berbagai sumber di media sosial, karier Irnadi Kusuma berawal setelah ia menempuh pendidikan kedinasan di STPDN atau IPDN dan lulus dengan gelar S.STP.

Ia kemudian memulai perjalanan birokrasi di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

IKLAN

Irnadi Kusuma pernah menjabat sebagai kepala UPTB Unit Pelayanan Pajak Daerah Tanjung yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB.

Namun, kasus hukum yang menjeratnya membuat karier tersebut terhenti. Saat itu Irnadi ditempatkan nonjob tanpa jabatan struktural.

Setelah menyelesaikan proses hukum, ia kembali mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dan terpilih kembali.

Pada akhirnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memilih pria berusia 50 tahun itu menduduki jabatan Kepala DPMPTSP NTB.

Pengangkatan Irnadi Kusuma kembali ke jabatan strategis tersebut memicu kontroversi publik. Status hukum yang pernah ia jalani membuat langkah kariernya selalu dibayangi polemik. (*)

Berita Terkait

Back to top button