Menkeu Purbaya Ingatkan Dirut Himbara soal Dana Rp200 Triliun: tak Hati-hati Salurkan Bisa Dipecat

Penyaluran Dana Rp200 Triliun
Sebagai informasi, pemerintah telah menyalurkan simpanan negara di Bank Indonesia ke sektor perbankan umum. Penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan keputusan tersebut dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyaluran dana tersebut ke perbankan pada 12 September 2025.
“BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, Jakarta, Minggu, 14 September 2025.
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra tersebut dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate), untuk rekening penempatan dalam rupiah. Dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara untuk jangka waktu 6 bulan, dan dapat mengalami perpanjangan.
“Penempatan uang negara tersebut wajib untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN),” tulisnya.
Dalam aturan yang sama, Purbaya juga meminta agar bank umum menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. (*)