Sepak Terjang Burhanuddin Abdullah, Eks Koruptor Peraih Bintang Mahaputera dari Prabowo

Mataram (NTBSatu) – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto, Senin, 25 Agustus 2025.
Penghargaan itu diberikan karena Burhanuddin dianggap berjasa menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan nasional.
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Burhanuddin menerima penghargaan dari Presiden.
Sebelumnya, pada 2007, ia mendapatkan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat sebagai Gubernur BI.
Presiden Prabowo menyampaikan, penghargaan kepada Burhanuddin ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada tokoh yang mendedikasikan diri bagi bangsa, khususnya di bidang ekonomi.
“Atas nama bangsa dan negara Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian saudara-saudari sekalian. Semoga jasa dan pengabdiannya menjadi warisan bagi generasi penerus bangsa,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin, 25 Agustus 2025.
Burhanuddin Abdullah adalah ekonom Indonesia yang namanya sudah malang melintang di pemerintahan dan bank sentral Indonesia.
Sepak Terjang Burhanuddin
Pria kelahiran 10 Juli 1947 di Garut, Jawa Barat, ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) di bawah pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid.
Burhanuddin juga menjabat sebagai Gubernur BI untuk periode 2003 hingga 2008. Ia pun pernah menjadi Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Tak hanya itu, Burhanuddin ditunjuk menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006. Kemudian terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Sebagian besar karier profesional Burhanuddin tercatat di BI. Ia mengawali kariernya sebagai Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum Bank Indonesia.
Sejak itu, lulusan Universitas Padjadjaran dan Michigan State University ini tercatat telah mencicipi beberapa jabatan di dalam maupun luar negeri.
Ia bahkan pernah menjadi Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri BI pada 1994-1995.
Burhanuddin Abdullah juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI dan Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia.
Tersandung Kasus Korupsi
Meski kariernya cemerlang di bank sentral, Burhanuddin Abdullah sempat bersalah dalam kasus korupsi aliran dana BI.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya dengan lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan pada Rabu, 29 Oktober 2008. Selain itu, Burhanuddin juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Hakim menilai Burhanuddin bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.
Mereka menggunakan dana itu untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta amendemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Hakim menyebutkan, Burhanuddin bersalah lantaran menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain. (*)