BERITA NASIONAL

Ribuan Buruh Gelar Aksi Nasional 28 Agustus 2025, Berikut Daftar Kotanya

Mataram (NTBSatu) – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi besar ini digerakkan oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pusat aksi nasional akan berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menegaskan, tidak kurang dari 10 ribu buruh asal Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta siap bergerak menuju ibu kota.

Melansir Liputan6, selain Jakarta, beberapa titik utama meliputi Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), dan Medan (Sumatera Utara).

Kemudian, Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, serta kota-kota lain.

IKLAN

Gerakan buruh ini mengusung tema HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Salah satu tuntutan utama adalah penolakan terhadap upah murah dan desakan agar pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5 persen – 10,5 persen.

“Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen,” kata Said, Melansir Liputan6, Rabu, 27 Agustus 2025

Said juga menilai, klaim pemerintah mengenai turunnya angka pengangguran dan berkurangnya tingkat kemiskinan seharusnya diikuti dengan keberanian menaikkan upah.

Menurutnya, peningkatan daya beli buruh akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Daftar Tuntutan

Selain isu kenaikan upah, aksi buruh pada 28 Agustus juga membawa enam tuntutan lain. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah. Kedua, hentikan PHK dengan membentuk Satgas PHK.

IKLAN

Ketiga, lakukan reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT. Serta, diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.

Keempat, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu dengan mendesain ulang sistem pemilu 2029.

Aksi nasional buruh ini menjadi momentum besar untuk menekan pemerintah agar merespons persoalan ketenagakerjaan secara serius. (*)

Berita Terkait

Back to top button