Polisi Usut Kasus Pencucian Uang Dua Bandar Narkoba di NTB

Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana dua bandar narkoba.
“Ada dua kasus (bandar narkoba di TPPU),” kata Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dua bandar tersebut ada di wilayah Sumbawa dan Kota Mataram, Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari.
“Satu lagi kasus yang beberapa tahun lalu yang memang penanganannya belum selesai. Yang Mandari (nama bandar di Mataram),” ucapnya.
Roman menjelaskan, pihaknya kini sedang menelusuri aset kedua bandar narkoba tersebut. Menyusul beberapa aset sudah ada polisi sita terlebih dahulu.
“Masih kita dalami asetnya, mana aja yang masuk TPPU. Karena kan ada beberapa aset yang sudah disita duluan dengan perkara pokoknya, perkara narkotikanya. Sehingga aset yang itu tidak bisa dilakukan penyitaan lagi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama menjadi tersangka bandar narkoba. Berdasarkan putusan kasasi dengan nomor: 1548K/Pid.Sus/2023, hakim menjatuhkan hukuman kepada Mandari dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara suaminya I Gede Bayu Pratama pidana penjara selama 4 tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada pasutri tersebut denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider masing-masing 3 bulan kurungan. (*)