Libur Nasional 18 Agustus 2025 Digeser Jadi Cuti Bersama, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta?

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah membatalkan status libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025. Sebagai gantinya, menetapkannya menjadi cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; dan Menteri PANRB, Rini Widyantini pada Kamis, 7 Agustus 2025.
SKB ini menggantikan SKB sebelumnya yang mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Perubahan ini membuat banyak pekerja swasta mempertanyakan, apakah akan mendapatkan libur atau tetap masuk kerja pada tanggal tersebut. Sebab, aturan cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, yang memberi kewenangan penuh kepada perusahaan untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawan atau tetap menjalankan aktivitas kerja.
Keputusan tersebut biasanya mengacu pada perjanjian kerja bersama atau kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Jika perusahaan tidak menetapkan libur, karyawan tetap memperoleh hak cuti tahunan secara utuh dan menerima gaji penuh tanpa pengurangan.
Dengan demikian, kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 tidak otomatis menjamin pekerja swasta mendapatkan libur tambahan.
Penjelasan Pemerintah
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Imam Machdi menjelaskan, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam melansir kompas.com, Sabtu, 9 Agustus 2025
Menteri PANRB, Rini Widyantini menambahkan, meskipun cuti bersama berlaku, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan.
Instansi pemerintah perlu mengatur penugasan pegawai secara proporsional, agar perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak mengganggu kelancaran layanan publik.
SKB Tiga Menteri juga memberi keleluasaan bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Yakni layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan administrasi publik, untuk tetap beroperasi dengan penyesuaian jumlah pegawai.
Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menikmati perayaan kemerdekaan sekaligus mendapatkan layanan publik yang mereka butuhkan. (*)