Pulau Kecil di Gili Gede Lombok Barat Terancam Disegel

Mataram (NTBSatu) – Pulau kecil di kawasan perairan Gili Gede, Lombok Barat terancam disegel pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.
Wilayah yang diduga hasil reklamasi tersebut berpeluang PSDKP segel, jika memang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Sanksinya itu tidak masuk ranah pidana. Tetapi ranah administratif. Bisa berupa teguran, denda, penyegelan, atau bisa juga pencabutan izin usaha,” kata Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Penerapan sanksi administratif tersebut, bisa berlaku setelah PSDKP Benoa melalui Satwas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur menarik kesimpulan. Kesimpulan itu dari hasil ekspose bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Saat ini mereka masih melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Rencananya, sambung Rio, PSDKP turun ke lokasi dan memintai keterangan berbagai pihak.
“Bisa kami tarik kesimpulannya melalui ekspose bersama pusat (KKP),” jelasnya.
PSDKP Benoa pun telah mengerahkan tim Satwas SDKP Lombok Timur. Dalam dua hari ke depan mereka turun mengecek lokasi reklamasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Menyusul mereka pihak pengelola kawasan konservasi daerah.
“Sekalian nanti minta keterangan pemilik Thamarind (pemilik pulau kecil diduga hasil reklamasi di perairan Gili Gede),” ucapnya.
Sementara Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur, Budi Prasetio menyebut, kegiatan turun cek lokasi reklamasi itu akan berlangsung besok. Tujuannya, untuk memastikan ulasan dan dokumen apa saja yang pengusaha miliki.
Menurutnya, izin lokasi perairan itu sama dengan KKPRL. Hanya saja izin lokasi perairan muncul sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berlaku. (*)