INTERNASIONAL

AS Berlakukan Tarif Resiprokal Baru, 70 Negara Kena Dampak

Mataram (NTBSatu) – Mulai 1 Agustus 2025, Amerika Serikat (AS) resmi menerapkan tarif impor resiprokal baru bagi 70 negara mitra dagangnya.

Kebijakan ini diatur dalam Executive Order yang ditandatangani Presiden AS, Donald Trump pada 31 Juli 2025. Kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi “America First” untuk menekan defisit perdagangan barang yang terus membengkak.

Menurut fact sheet yang Gedung Putih rilis, besaran tarif menyesuaikan dengan tingkat defisit perdagangan AS terhadap masing-masing negara. Serta, komitmen kerja sama di bidang perdagangan dan keamanan. Tarif baru ini bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 41 persen.

Suriah menjadi negara dengan tarif tertinggi, yakni 41 persen, menyusul Myanmar dan Laos masing-masing 40 persen. Di Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand terkena tarif sekitar 19 persen. Vietnam dan Taiwan 20 persen, sementara India 25 persen.

Uni Eropa mendapat perlakuan khusus, barang dengan tarif bea masuk di bawah 15 persen akan naik hingga mencapai 15 persen. Sedangkan, yang sudah di atas 15 persen tidak mendapat tambahan tarif.

IKLAN

Inggris, Brasil, dan Falkland Islands terkena tarif tetap 10 persen. Negara yang tidak tercantum dalam daftar akan otomatis tarifnya 10 persen.

Trump menegaskan, kebijakan tarif impor resiprokal baru ini bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi, menarik investasi asing langsung, serta memacu kebangkitan industri manufaktur di dalam negeri. AS juga memberikan insentif bebas tarif bagi perusahaan yang memproduksi barang di wilayah Amerika. (*)

Berita Terkait

Back to top button