Badai Tarif Impor AS Hantam Ekspor Indonesia

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald J. Trump resmi menetapkan tarif impor baru terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini Trump sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan kepala negara lainnya pada 7 Juli 2025.
Dalam pernyataan dari situs resmi Gedung Putih, kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan hubungan dagang yang lebih adil dan seimbang bagi AS.
Indonesia terkena sanksi
Indonesia termasuk dalam kelompok negara Asia Tenggara yang terkena tarif resiprokal baru bersama Laos (40 persen), Myanmar (40 persen), Kamboja (36 persen), Thailand (36 persen), Malaysia (25 persen), Brunei Darussalam (24 persen), Vietnam (20 persen), Filipina (17 persen), dan Singapura (10 persen). Untuk Brunei, Filipina, dan Singapura. Tarif yang digunakan masih mengacu pada data April 2025 karena hasil negosiasi terbaru belum diumumkan secara resmi.
Selain negara-negara ASEAN, kebijakan ini juga mencakup mitra dagang dari kawasan lain. Seperti Bangladesh dan Serbia (35 persen), Afrika Selatan dan Bosnia-Herzegovina (30 persen). Sementara Jepang, Korea Selatan, Kazakhstan, dan Tunisia yang masing-masing kena tarif 25 persen.
Trump menyampaikan, defisit perdagangan yang berkepanjangan dengan Indonesia bisa merugikan pihak AS. Dalam surat yang juga terpublis melalui akun Truth Social @realDonaldTrump, Trump menyebut bahwa berbagai kebijakan tarif dan hambatan non-tarif dari pihak Indonesia turut memperlebar ketidakseimbangan tersebut.
“Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik (far from Reciprocal),” tulis Trump dalam surat tersebut.
Gedung Putih juga memperingatkan bahwa produk Indonesia yang masuk ke pasar AS melalui negara ketiga untuk menghindari tarif tetap akan kena sanksi. Namun, AS menawarkan insentif berupa pembebasan tarif bagi perusahaan Indonesia yang bersedia membangun fasilitas produksi langsung di wilayah Amerika Serikat. Lengkap dengan proses persetujuan investasi.
Sebelum kebijakan ini berlaku, AS sempat memberikan masa tenggang selama 90 hari sejak April 2025. Namun dengan tanda tangan perintah eksekutif baru, tarif akan diterapkan penuh mulai awal Agustus. (*)