NTB Catatkan Nol Desa Tertinggal, Status Mandiri Bertambah Ratusan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa untuk Provinsi NTB pada tahun 2025 sebesar Rp597,76 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani menjelaskan, alokasi Dana Desa didasarkan pada beberapa indikator penting. Seperti luas wilayah, keterjangkauan geografis, jumlah penduduk, serta tingkat kemiskinan.
Dari semua indikator tersebut, kemiskinan memiliki porsi paling besar dalam formulasi perhitungan, yaitu sebesar 35 persen.
“Proporsi terbesar dalam perhitungan Dana Desa berasal dari indikator kemiskinan, yaitu sebesar 35 persen. Jadi, desa-desa yang masih memiliki angka kemiskinan tinggi akan lebih diprioritaskan dalam alokasi ini,” jelas Ratih saat konferensi pers di Mataram, Selasa, 24 Juni 2025.
Ratih juga menyoroti pentingnya status desa dalam penghitungan alokasi afirmasi Dana Desa. Perubahan status desa dapat mempengaruhi besaran dana yang diterima.
“Status desa sangat mempengaruhi alokasi afirmasi. Semakin tinggi status desa, seperti menjadi desa mandiri, maka dukungan dana afirmasi akan menyesuaikan,” tambahnya.
Adapun perkembangan status desa di NTB menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada tahun 2025, jumlah desa mandiri meningkat signifikan dari 252 desa pada tahun 2024 menjadi 384 desa, atau bertambah 132 desa.
Sementara itu, desa berkembang menurun dari 282 menjadi 204 desa, dan desa maju juga mengalami penurunan dari 480 menjadi 433 desa.
Yang menggembirakan, desa tertinggal berhasil turun drastis dari 7 desa menjadi nol.
Peningkatan status desa ini mencerminkan kemajuan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di NTB.
Ratih menegaskan capaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa dalam mengelola dana secara efektif.
“Peningkatan status desa menjadi indikator bahwa penggunaan Dana Desa telah memberi dampak positif. Ini harus terus dijaga,” pungkasnya. (*)