BERITA NASIONALHukrim

Abraham Samad Cs Laporkan Aguan hingga Jokowi ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pagar Laut

Jakarta (NTBSatu)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk membahas laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di dalam pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

“Hari ini KPK menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip CNN Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025.

Budi menyambut baik langkah Koalisi Masyarakat Sipil untuk melaporkan dugaan korupsi. Hal itu sebagai bentuk peran serta aktif dari masyarakat.

“Terlebih setiap upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, butuh peran serta dan dukungan masyarakat,” ucap dia.

Beberapa tokoh di dalam koalisi tersebut ialah mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni.

IKLAN

Kemudian, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Selanjutnya, ada juga Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.

Abraham Samad mengatakan, koalisi sudah menyampaikan laporan yang berisi data dan dokumen kepada pimpinan KPK. Ia meminta lembag antirasuah itu untuk melakukan investigasi.

“Kita membawa laporannya yang sudah teman-teman koalisi buta, yaitu laporan dugaan korupsi yang terjadi di proyek strategis nasional PIK 2. Kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” kata Samad.

Sejumlah pihak menjadi terlapor, mulai dari pemilik Agung Sedayu Grup, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan hingga Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

“Ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi, di dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga melibatkan Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya yang super cepat,” tegas Samad.

“Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil Aguan. Karena nama ini seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum,” tambahnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button