Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB akan menindak peserta pemilu yang terbukti membawa anak-anak saat kampanye terbuka.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Jika terdapat indikasi pelanggaran dalam kegiatan kampanye. Maka keputusannya akan berakhir dalam rapat umum. Termasuk mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye. Bahkan akan diberlakukan sanksi kepada yang bersangkutan selama syarat-syaratnya terpenuhi.
“Namun sampai hari ini kan belum ada rapat umum. Artinya belum ada laporan terkait itu,” kata Itratip, Selasa, 12 Desember 2023.
Sementara itu, terkait adanya dugaan melibatkan anak-anak dalam acara Konsolidasi Partai Amanat Nasional (PAN) di GOR Lapangan Bundar Praya, pada 10 Desember 2023 kemarin, Itratip mengaku belum mendapatkan informasi mengenai itu.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Atensi Kasus “Walid Lombok”, Telepon UPTD PPA Minta Beri Perlindungan kepada Korban
- Harga iPhone 13 Turun Mulai Rp3 Jutaan, Tetap Layak Dibeli di Tahun 2025
- RA Kartini dan Islam hingga Bertemu Sang Guru Kiai Sholeh Darat
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
Mengenai itu, lanjut Itratip, memang menjadi persoalan hampir setiap Pemilu. Namun, ada saja yang menjadi penghambatnya dalam proses mediasi tersebut.
Seperti jawaban dari penyelenggara yang mengaku tidak pernah menghadirkan ataupun instruksi khusus terkait kehadiran anak-anak pada saat kampanye.
Kemudian alasan klasik dari orang tua anak-anak yang terlibat, yakni khawatir meninggalkan anaknya sendiri di rumah. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali mengajak anak-anaknya.
“Itu alasan-alasan yang sering kita temukan,” ujarnya.