BERITA NASIONAL

Hotman Minta Prabowo Buat Kepres Larangan Arbitrase dengan Asing Buntut Aset Indonesia Terancam Disita di Prancis

Jakarta (NTBSatu) – Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Prancis, terancam disita. Hal tersebut imbas gugatan perusahaan satelit swasta asal Eschen, Liechtenstein, Navayo International AG senilai US$23,4 juta.

Penyitaan tersebut sebagai bentuk eksekusi setelah gugatan Navayo di International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional, Singapura, pada 22 April 2021 lalu dikabulkan.

Merespons hal tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku, dalam dua tahun terakhir, sudah sering kali mengingatkan pemerintah. Terutama tentang properti Indonesia yang akan dieksekusi di Paris oleh pihak asing.

“Waktu itu Pak Prabowo belum jadi Presiden. Ia minta Kementrian Pertahanan (Kemhan) konsultasikan ke Hotman. Tapi, saya katakan perkara arbitrase sudah final. Sudah tidak bisa apa-apa,” ungkapnya dalam video unggahannya di TikTok @hotmanparisofficialf, yang NTBSatu kutip, Selasa, 25 Maret 2025.

Selain itu, Hotman mengatakan bahwa putusan arbitrase tersebut berlaku di seluruh dunia. Sehingga, hal ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia agar ked epan lebih berhati-hati.

IKLAN

“Pemerintah dan DPR bisa melarang BUMN dan sebagainya untuk tidak menandatangani dengan pihak asing memakai arbitrase close. Karena kalau kalah di luar negeri, kita bisa dieksekusi,” tegasnya.

Contoh lain kekalahan Indonesia dalam konsep arbitrase dengan pihak asing adalah kasus Pertamina. Hotman menyebut, kekalahan itu merugikan Indonesia sekitar ratusan juta dollar Amerika.

“Jadi, jangan memilih arbitrase dalam setiap perjanjian. Karena itu, presiden harus buat Kepres (Keputusan Presiden) untuk melarang pemerintah, BUMN atau pihak Indonesia memuat arbitrase,” bebernya.

Di sisi lain, Hotman juga menjelaskan tidak ada jaminan jika hakim pengadilan arbitrase adalah orang-orang yang jujur.

“Para hakim itu manusia biasa juga seperti orang Indonesia. Saya ini sudah tangani arbitrase internasional puluhan kali selama jadi pengacara 38 tahun,” tandasnya.

IKLAN

Kronologi Penyitaan

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat Kemhan pada 2015 berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Dengan tujuan untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi.

Kemhan kemudian menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan. Mereka antara lain Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016.

Namun, karena anggaran tidak tersedia, proyek Satkomhan tidak dapat berlanjut dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.

Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan di ICC Singapura senilai US$23,4 juta. Kemudian pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI wajib membayar US$16 juta kepada Navayo beserta biaya arbitrase.

Jika tidak, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.

Tanggapan Pemerintah

Sementara pemerintah, kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra akan menyelesaikan kasus tersebut secara komprehensif. Agar tidak merugikan Indonesia di mata internasional.

Menurutnya, pemerintah juga menemukan dugaan wanprestasi, sehingga akan mengancam balik Navayo untuk menjadi tersangka secara pidana.

“Walaupun hal ini Pengadilan Prancis sudah kabulkan, tapi pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan. Untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” katanya dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Kamis, 20 Maret 2025.

Di samping itu, lanjut Yusril, proses hukum terhadap Navayo International AG akan terus berlanjut. Terutama, karena audit BPKP menunjukkan nilai pekerjaan satelit Navayo jauh lebih kecil dari nilai kontrak. Hanya sekitar Rp1,9 miliar dari total kontrak Rp306 miliar.

“Dalam rapat ini kita sepakati, bahwa kalau memang sudah cukup alasan untuk menyatakan mereka sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah ada sekarang ini. Maka ya lebih baik tersangka,” jelasnya.

“Dan kita minta Interpol untuk mengejar yang bersangkutan. Agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi,” tambah Yusril. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button