Mataram (NTBSatu) – Musyawarab Kabupaten (Muskab) XIV Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat berjalan panas, Minggu, 23 Maret 2025 sore.
Hal tersebut menyusul sebanyak 10 Ketua Ranting PMI se-Kecamatan Lombok Barat yang mengantongi SK resmi sebagai peserta, tidak diakui keberadaannya.
Parahnya, selama lima tahun atau satu periode, mereka tidak menerima SK kepengurusan. Seharusnya, SK tersebut terbit melalui mekanisme Musyawarah Kecamatan pada tahun 2020. Namun hingga kini mereka tak kunjung mendapatkannya.
Bahkan, menjelang pelaksanaan Muskab 2025, pengurus kabupaten baru mengeluarkan SK tersebut. Meskipun begitu, yang memegang sepenuhnya pengurus kabupaten.
“Muskab ini prematur dan kami minta penjelasan terhadap administrasi yang dilanggar. Karena ini hal prinsip,” tegas Ketua PMI Ranting Kecamatan Lingsar, Sumaidi atau Edong.
Ia mempertanyakan terbitnya SK kepengurusan baru yang dibentuk menjelang Muskab oleh panitia. Karena itu, beberapa perwakilan kecamatan merasa kecewa karena mereka tidak menerima SK resmi.
“Aneh, kok ada SK baru dikeluarkan oleh pengurus kabupaten. Dan itu pun sepenuhnya dipegang oleh pengurus PMI kabupaten Lombok Barat tanpa kami diperlihatkan,” ujar Sumaidi.
Menurutnya, beberapa pengurus PMI kecamatan juga telah diminta untuk menandatangani dukungan kepada calon ketua. Namun setelah melakukan, justru diganti.
“Saya adalah pengurus PMI yang sudah tanda tangan, tapi kok saya enggak bisa ikut memilih. Tolong PMI Lombok Barat tanggung jawabnya,” kata Sumaidi lantang.
Aksi debat antara pengurus PMI Lombok Barat dengan para peserta yang tidak diakui pun tidak dihindarkan. Apalagi, salah satu pengurus menyebut bahwa Muskab kali ini hanya mengakomodir pengurus baru tanpa harus melakukan Musyawarah Ranting.
“Penunjukan peserta itu adalah pengurus PMI Kabupaten dan panitia. Kapanpun bisa kami lakukan penggantian. Tapi untuk Muskab penggantian karena alasan Covid-19,” ucap Sekretaris PMI Lobar, Mustar.
Tanggapan PMI Provinsi NTB
Mendengar perdebatan itu. Sekretaris PMI Provinsi NTB, Lalu R. Doddy Stiawan, yang hadir bersama dua perwakilan pengurus PMI Provinsi NTB yakni, Sekretaris Dewan Kehormatan PMI NTB, Hamdan Kasim dan Wakil Ketua Bidang Infokom, Fahrul Mustofa, langsung memberikan arahan kepada seluruh peserta dan pengurus yang hadir.
Lalu Doddy menegaskan, kedaulatan Muskab berada pada pengurus kecamatan yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI Nomor 002/PO/PP.PMI/V/2020 tentang Kepengurusan PMI.
“Jadi, proses Musyawarah Kecamatan merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pengurus kecamatan. Keabsahan peserta dalam Muskab menjadi elemen penting. Agar musyawarah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lalu Doddy mengaku langkah pengurus PMI Provinsi NTB yang memutuskan untuk meninggalkan arena Muskab, sebagai bentuk sikap tegas terhadap ketidakjelasan status kepesertaan yang ada. Mengingat, keabsahan peserta merupakan bahan hukum yang sangat penting untuk menjamin keabsahan musyawarah.
“Dan apabila tidak dipenuhi, Muskab XIV PMI Kabupaten Lombok Barat bisa dibatalkan atau batal demi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ketidakhadiran Bupati Lombok Barat atau perwakilannya dalam Muskab PMI, patut menjadi perhatian.
Sebab, dalam AD/ART tertuang bupati atau kepala daerah berstatus sebagai pelindung PMI. Tugasnya untuk melindungi penyelenggaraan kepalangmerahan.
“Kehadiran kepala daerah sangat diharapkan dalam acara penting seperti Muskab. Namun, setelah hampir dua jam menunggu, tanpa ada konfirmasi atau kepastian, acara pembukaan akhirnya dilanjutkan dengan sambutan tunggal dari PMI Provinsi NTB,” kata Lalu Doddy.
Ia menambahkan, kedudukan PMI adalah sebagai mitra sejajar pemerintah dalam melaksanakan misi kemanusiaan. Oleh karena itu, PMI di semua tingkatan harus bersinergi dengan pelindung PMI. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 Anggaran Dasar PMI.
“Tindak lanjut dari permasalahan ini, kami telah menyusun berita acara yang akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno pengurus PMI Provinsi NTB. Dan, seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku,” tandas Lalu Doddy. (*)