Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua tersangka itu ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy, Jimmy Marsin (JM). Kemudian, Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Terpantau dari siaran langsung di YouTube KPK RI, kedua tersangka tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE).
Ia menyebutkan, konflik kepentingan itu terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
Selanjutnya, Asep menjelaskan bahwa Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit tersebut.
Direktur LPEI, menurut dia, memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK),” ucapnya dalam konferensi pers di gedung KPK.
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” tuturnya menambahkan.
KPK temukan dua alat bukti
KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
“Untuk tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 (dua puluh hari). Mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025,” ungkap Asep.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Satu orang di antaranya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, telah ditahan KPK.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp11,7 triliun.
“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025. (*)