
Lombok Timur (NTBSatu) – Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto soal dugaan korupsi pengoplosan Pertamax di Pertamina memicu perbincangan luas di media sosial.
Dalam wawancara pada akhir Februari 2025, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku korupsi tanpa kompromi.
“Lagi diurus semua,” ujar Prabowo menjawab pertantaan tentang kasus pertamax.
Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Kita bersihkan, kita tegakkan, kita bela kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Setelah wawancara tersebut, banyak pengguna TikTok membahas pernyataan Prabowo dan memberikan berbagai tanggapan.
Dukungan dan Kritik Bermunculan
Banyak netizen memberikan apresiasi terhadap ketegasan Prabowo dalam memberantas korupsi. Seorang pengguna TikTok bernama Cecep Anarki menulis, “Semenjak Prabowo jadi presiden, koruptor kelas tinggi ketangkap dan ketahuan, tapi yang lebih hebatnya malah Prabowo yang disalahkan sama masyarakat Indonesia.”
Pengguna lain juga mengungkapkan dukungan mereka. “Ternyata selama ini pejabat negara korup. Terima kasih Pak Prabowo, tanggap semua,” ujar seorang netizen.
Namun, beberapa netizen tetap merasa ragu dengan keseriusan pemerintah. “Kita tunggu janjinya, Presiden,” tulis seorang pengguna TikTok yang mengharapkan tindakan nyata.
Di sisi lain, kritik tetap bermunculan. Seorang netizen menulis, “Presiden gak ada nyali, penakut, omon-omon doang.”
Dugaan Pengoplosan Pertamax
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencurigai adanya praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite, lalu mencampurnya di depo atau storage hingga menghasilkan Pertamax.
Praktik ini merugikan konsumen yang berhak mendapatkan produk sesuai standar.
Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan penjual untuk memberikan informasi yang transparan kepada pembeli.
Dugaan korupsi dalam pengoplosan BBM ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai hampir satu kuadriliun rupiah. (*)