Mataram (NTBSatu) – Jaksa mulai menelisik dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati menyebut, pihaknya masih melakukan telaah terlebih dahulu. Kejaksaan akan mempelajari sejumlah dokumen dan berkas-berkas yang berkaitan dengan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
“Segala sesuatu kami lakukan telaah terlebih dahulu,” katanya menjawab pertanyaan NTBSatu.
Menyinggung siapa saja yang akan dipanggil, Ely tak menjelaskan secara detail. Langkah permintaan keterangan para saksi akan jaksa lakukan setelah mempelajari berkas perkara.
“Nanti kalau itu,” ucapnya sembari memastikan jika kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menjadi atensi Pidsus Kejati NTB.
Informasi di lapangan, DAK tahun 2024 disinyalir bermasalah gegara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.
Uang tersebut kemudian mereka tampung di sebuah perusahaan. Rencananya salah satu pejabat Pemprov NTB akan menggunakannya untuk maju dalam Pilkada 2024 lalu, seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim.
Catatan NTBSatu, selain tahun 2024, Kejati NTB juga mengusut dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2023.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon sebelumnya memerintahkan jajaran di bidang pidana khusus untuk menelusuri indikasi korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2023 tersebut. Nilainya Rp42 miliar.
“Kami sudah meminta tim pidsus untuk menelusurinya (indikasi pidana) dengan mulai mengumpulkan data-data dan bahan keterangan,” katanya Desember lalu.
Elly Rahmawati yang saat itu menjadi Aspidsus Kejati NTB pernah menyebut, tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, statusnya berjalan berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Terkait dengan arah penyelidikan, Elly menyebutkan pihaknya menelusuri indikasi pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.
Tim Pidsus Kejati NTB sedang menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data. (*)