Hukrim

Polisi Tunggu Keterangan Ahli Jelang Penyidikan Kasus Oknum Dosen Pencabul Sesama Jenis

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan oknum dosen di Mataram inisial LRR pencabul sesama jenis masih di tahap penyelidikan. Polisi menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap ahli psikologi,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat, 7 Februari 2025.

Pemeriksaan itu menyusul oknum dosen di sejumlah perguruan tinggi Mataram itu, tak mengakui perbuatannya. Karenanya, sambung Syarif, pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk menentukan apakah kasus dugaan oknum dosen pencabul sesama jenis ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Kepolisian juga memeriksa sejumlah pihak. Antara lain, korban sekaligus pelapor, oknum dosen terduga pelaku, dan tiga saksi korban.

“Semuanya ada empat termasuk korban. Sudah kami interogasi juga terhadap terduga terlapor dan dia belum mengakui perbuatannya. Total ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan,” beber mantan Wakapolresta Mataram ini.

IKLAN

Jika nantinya naik ke tahap penyidikan, Dit Reskrimum Polda NTB berencana menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan terhadap terlapor. Tujuannya, untuk memastikan apakah yang bersangkutan memberikan keterangan palsu atau tidak.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menyebut korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.

“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan dalam lingkungan kampus.

“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama, ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.

Buntut perbuatan bejatnya, LRR dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button